Prevarikasi

Apa itu Prevarikasi:

Prevarikasi adalah pelanggaran yang dilakukan oleh pejabat publik yang menggunakan posisi dan kekuasaannya untuk memuaskan kepentingan pribadi, menunda atau gagal melakukan tugas-tugas ex officio.

Prevarikasi adalah tindakan pencegahan, yang terdiri dari mengkhianati dan tidak menghormati suatu perintah atau tugas, bertindak dengan itikad buruk dan melawan perilaku yang baik, etika dan moral.

Dalam politik dan di bidang hukum, pengingkaran adalah kejahatan yang dilakukan oleh pegawai Administrasi Publik yang menyalahgunakan kekuasaannya, menyebabkan kerusakan sosial dan ekonomi bagi negara.

Lihat juga: Makna Prevarikasi.

Kejahatan pengingkaran diatur dalam Pasal 319 KUHP Brasil (UU No. 2.848, 7 Desember 1940).

"Pasal 319 - Menunda atau gagal mempraktikkan tindakan resmi yang tidak patut, atau mempraktikkannya terhadap ketentuan hukum yang tegas, untuk memuaskan minat atau perasaan pribadi."

Hukuman untuk jenis kejahatan fungsional ini dapat berkisar dari 3 (tiga) bulan hingga 1 (satu) tahun penjara.

Beberapa sinonim utama dari pengingkaran adalah korupsi, pesta pora, dan kebobrokan.

Secara etimologis, kata pengingkaran berasal dari bahasa Latin praevaricare, yang berarti "menyimpang dari jalan yang benar" atau "gagal dengan tugas-tugas kantor".

Lihat juga: Korupsi.