Kurangnya

Apa itu Ônus:

Beban berarti beban, beban, kewajiban yang sulit dipenuhi seseorang. Ounus adalah istilah yang banyak digunakan oleh bidang hukum, sebagai tuntutan nyata, beban pembuktian, dll.

Ada pepatah di mana dikatakan "Tidak ada beban tanpa bonus, " yang berarti bahwa upaya yang dilakukan oleh seseorang akan membawa semacam hadiah, kewajibannya sulit, tetapi hadiah itu akan lebih besar.

Dalam bidang hukum, hak gadai adalah jenis biaya, atau pajak, yang dimiliki benda bergerak atau tidak bergerak, misalnya, melalui kekuatan hukum atas properti orang lain, seperti janji, hipotek. Ada sertifikat hak gadai nyata, yang merupakan dokumen yang dikeluarkan oleh notaris, yang menunjukkan tindakan pemilik properti, jika ia memiliki hak gadai, yaitu, beberapa hipotek, lampiran, di properti.

Beban pembuktian

Dalam istilah hukum, ada juga beban pembuktian, yang merupakan kewajiban seseorang yang menuduh suatu fakta terjadi, harus menyajikan bukti untuk terus mendukung hipotesis mereka.

Ada juga pembalikan dari beban pembuktian, yang terjadi ketika seseorang membuat pernyataan tetapi tidak menunjukkan bukti, dan memaksa lawannya untuk membuktikan bahwa pernyataannya salah. Sebagai contoh, seseorang mengatakan bahwa Santa Claus ada, dan ketika ditanyai oleh orang lain, dia memaksa si penanya untuk membuktikan bahwa dia tidak ada.

Beban Kebahagiaan

Beban kesengsaraan terdiri dari beban yang muncul karena seseorang telah kehilangan suatu tindakan. Pemenang gugatan harus membayar bagiannya dari biaya proses yang sama, dan beban kegagalan berarti bahwa pihak yang kehilangan kasasi membayar semua atau sebagian biaya.