PJ atau CLT

Apa itu PJ atau CLT:

PJ (Badan Hukum) dan CLT (Konsolidasi UU Ketenagakerjaan) adalah formulir yang menentukan hubungan kerja ketika perusahaan akan mempekerjakan pekerja.

Dalam CLT adalah semua undang-undang ketenagakerjaan yang mengatur pekerjaan individu atau kolektif di perusahaan. Undang-undang menetapkan bahwa karyawan di bawah CLT memiliki kontrak kerja dan bahwa kartu kerjanya, di mana gaji ditentukan dan fungsi yang akan dilakukannya, ditandatangani oleh pemberi kerja.

Hak-hak karyawan juga diramalkan dalam CLT, seperti: liburan tiga puluh hari, yang dapat diambil setelah satu tahun bekerja pada awal kontrak Anda; Gaji ke-13, gaji tambahan yang diterima karyawan pada akhir tahun; di antara hak-hak lainnya.

Rezim kerja PJ (Badan Hukum) menunjuk seorang profesional yang memiliki perusahaan terdaftar dan mendukung semua biaya untuk melakukan layanan. Profesional ini menyediakan layanan di beberapa perusahaan dan tidak memiliki hubungan kerja karena ia disewa untuk melakukan pekerjaan tertentu, dengan jadwal untuk memulai dan menyelesaikan. Adalah tanggung jawab Anda untuk mengeluarkan faktur untuk layanan yang dilakukan.

Namun, jika perusahaan mempekerjakan PJ dan karyawan menyediakan layanan harian, hanya untuk perusahaan itu, sesuai dengan jadwal yang ditetapkan, dengan fungsi yang ditentukan dan memiliki kewajiban yang sama dengan pekerja biasa, penyedia layanan dapat mengajukan di pengadilan untuk hak-haknya sebagai karyawan CLT mengklaim hubungan kerja.