Perampasan

Apa itu Perampasan:

Perampasan berarti pemalsuan, penipuan, kecurangan . Ini adalah tindakan atau efek dari merampas, yaitu menipu, menipu, menipu, melukai.

Usurpation adalah kata benda feminin yang menyebutkan tindakan memperoleh sesuatu yang baik melalui penipuan, adalah tindakan yang secara tidak benar menjalankan fungsi, mengambil kepemilikan sesuatu dengan keras.

Di Brasil, National Indian Foundation (FUNAI), sebuah badan pemerintah federal, yang menangani semua masalah yang berkaitan dengan masyarakat adat, memiliki misi untuk melindungi hak-hak orang India, melestarikan budaya mereka dan memantau tanah mereka untuk mencegah kemajuan penebangan dan penambangan, menghindari perampasan warisan adat.

Perampasan dalam KUHP

Dalam pasal 161 KUHP, perampasan adalah kejahatan dan hukumannya berupa denda atau penahanan satu hingga enam bulan.

Kejahatan perampasan merujuk pada penipuan di properti tak bergerak, sehubungan dengan perubahan batas: menekan atau menggeser sisi, landmark, atau indikasi garis pemisah lainnya, untuk mengambil kepemilikan, secara keseluruhan atau sebagian, dari properti tidak bergerak lainnya

Ini dianggap sebagai kejahatan perampasan, membelokkan atau merusak, untuk kepentingan orang lain atau orang lain. Ini adalah kejahatan perampasan, juga, invasi bangunan, dilakukan dengan kekerasan atau ancaman serius, dengan maksud penyitaan.