Ajudikasi

Apa itu Penghargaan:

Ajudikasi adalah tindakan yudisial yang memberikan kepemilikan dan kepemilikan properti, bergerak dan tidak bergerak, kepada seseorang.

Dalam Hukum Yuridis dan Sipil, ajudikasi adalah tindakan mentransfer kepada orang yang mempromosikan eksekusi yudisial (pelaksana) aset yang disita atau pendapatan masing-masing yang dikumpulkan dalam proses, dalam pembayaran kreditnya terhadap yang dieksekusi.

Ajudikasi adalah tindakan atau efek ajudikasi, yang berarti memberi atau memberikan dengan penilaian, yaitu, menyatakan secara yudisial bahwa bagian yang baik atau ideal darinya, adalah milik seseorang. Hal ini untuk menjamin secara hukum kepada seseorang properti barang yang seharusnya atau telah dibawa ke pelelangan umum, dalam kasus-kasus di mana formalitas ini tidak dapat dihilangkan.

Di bidang administrasi, pemberian adalah pemberian atau penugasan hak untuk melakukan pekerjaan kepada pemenang kompetisi, melalui proses penawaran.

Di bidang real estat, ajudikasi adalah proses di mana ditetapkan bahwa kepemilikan properti tidak bergerak dipindahkan dari pemilik aslinya (pengalih) ke pengakuisisi (kreditor), yang sejak saat itu mengasumsikan semua hak domain dan kepemilikan yang melekat pada setiap dan semua konsesi aset (alienasi).

Lihat juga arti Pemberian Wajib.