Kebebasan berekspresi

Apa itu Kebebasan Berekspresi:

Kebebasan berekspresi adalah hak asasi manusia yang mendasar yang menjamin pengungkapan pendapat, ide, dan pemikiran tanpa pembalasan atau penyensoran oleh pemerintah, lembaga swasta atau publik, atau individu lain.

Di Brasil, kebebasan berekspresi dijamin oleh pasal lima Konstitusi Federal. Ini juga merupakan hak dunia yang dibentuk oleh Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB.

Doktrin hukum berarti kebebasan berekspresi sebagai hak yang tidak dapat dijual, ditinggalkan, ditransmisikan, atau dicabut.

Batas kebebasan berekspresi terletak pada mengatasi hak-hak fundamental lain dari individu lain. Dalam melakukan prasangka atau mengucapkan kata-kata rasis, misalnya, itu bukan kebebasan berekspresi, tetapi kejahatan terhadap orang lain yang memiliki hak yang sama dijamin dan dianggap sama dengan semua orang lain di hadapan hukum. Jika kebebasan berekspresi seseorang menyakiti kebebasan orang lain, maka itu menjadi penindasan.

Hubungan antara kebebasan berekspresi dan media terutama ditandai oleh sensor. Di antara ajaran negara demokratis adalah kebebasan berekspresi warganya dan kebebasan pers. Jika tidak ada kebebasan berpendapat di media, baik dengan represi terhadap pemerintah atau kelompok ekonomi, tidak ada negara hukum yang demokratis.

Kebebasan berekspresi di internet mengikuti aturan kebebasan berekspresi yang sama dalam setiap kendaraan komunikasi, dan hal yang sama berlaku ketika kita berbicara di luar media: apakah di rumah atau di jalan. Dan itu harus mempertahankan jaminan dan batasan yang sama. Sama seperti kata-kata rasis tidak dianggap sebagai kejahatan, maka Internet tidak digunakan untuk mempromosikan rasisme atau xenophobia.

Kontribusi internet terhadap kebebasan berekspresi adalah hal yang mendasar, karena ia mendemokratisasi informasi dan membuka saluran penyebaran baru. Ini memberikan suara kepada orang-orang dan kelompok yang tak terhitung jumlahnya yang posisinya akan ditinggalkan dari lingkaran penjangkauan tradisional seperti media besar dan iklan.

Tetapi internet juga membuka ruang untuk penyebaran pemikiran yang menindas dan tidak demokratis, dengan dalih anonimitas dan perlindungan berada di belakang layar komputer, bukan dalam konfrontasi nyata. Meskipun sudah ada undang-undang yang menentangnya, standar sedang dikembangkan untuk mengatur kejahatan yang dilakukan di lingkungan virtual, seperti cyberbullying.