Arti darurat militer

Apa itu Darurat Militer:

Hukum darurat adalah negara yang ditanamkan di suatu negara tertentu ketika penggantian semua hukum dan hak-hak sipil terjadi oleh hukum yang ditentukan oleh otoritas militer .

Darurat militer biasanya dilembagakan sebagai tanggapan atas skenario konflik sipil dan politik yang ekstrem atau situasi bahaya dan malapetaka yang akan segera terjadi yang mengguncang pemerintah.

Dalam keadaan darurat militer, semua hak warga negara dicabut, karena ini dipaksa untuk tunduk langsung kepada perintah tentara dan pasukan militer lainnya. Jadi, semua atau sebagian dari kebebasan mendasar diambil dari orang-orang, khususnya tindakan datang dan pergi dan berkumpul dalam kelompok, misalnya.

Keputusan yang diambil oleh militer selama darurat militer tidak dapat disangkal dan warga negara, jika ia dituduh dan dihukum karena sesuatu, misalnya, tidak memiliki hak untuk naik banding ke keadilan, seperti yang akan terjadi di negara demokratis.

Istilah "bela diri" adalah kata sifat relatif terhadap apa yang suka perang dan terkait dengan perang. Penjelasan untuk makna ini terletak pada etimologi kata: dari bela diri Latin, referensi ke Mars, dewa perang dalam mitologi Romawi.

Bahkan mengikuti jalan yang sama dari kediktatoran militer, darurat militer tidak boleh dikacaukan dengan rezim pemerintahan ini. Pada awalnya, keadaan darurat militer bersifat sementara dan berfungsi sebagai upaya untuk menjaga ketertiban dalam masyarakat dalam pengaturan yang drastis.

Lihat juga: Intervensi militer.