Kebijaksanaan

Apa itu Keleluasaan:

Kebijaksanaan adalah kualitas dari apa yang tergantung pada keputusan otoritas kebijaksanaan . Tapi itu juga bisa merujuk pada kebebasan yang diberikan kepada Administrasi Publik untuk bertindak dan membuat keputusan dalam batas-batas hukum.

Ini berarti bahwa Prinsip Kebijaksanaan adalah pilihan yang diberikan, dalam ruang lingkup Hukum, sehingga seseorang dipilih di antara berbagai hipotesis yang disediakan oleh hukum dan Konstitusi pada subjek tertentu.

Keputusan yang diambil di bawah kekuasaan diskresi harus mengikuti kriteria spesifik tertentu, seperti ketepatan waktu, kemanfaatan, keadilan, kewajaran, keadilan, dan kepentingan publik.

Kekuatan kebijaksanaan diberikan kepada Administrasi Publik sehingga dapat bertindak secara bebas, berdasarkan batas-batas hukum dan dalam membela ketertiban umum, menjamin otoritas publik pada khususnya.

Dalam lingkup yang lebih luas, kebijaksanaan sesuai dengan karakteristik apa yang tidak memiliki batasan.

Kebijaksanaan dan Mengikat

Ketika undang-undang mengatur semua aspek tindakan administratif tertentu, Administrasi Publik bertindak di bawah hubungan yang mengikat, yaitu, tanpa ruang untuk interpretasi subjektif kasus, menerapkan satu-satunya solusi yang mungkin yang menggambarkan undang-undang.

Namun, ketika undang - undang sebelumnya tidak mencakup semua aspek tindakan administratif, Administrasi Publik bertindak dengan kebijaksanaan, dan terserah agen menilai kasus masing-masing untuk memutuskan solusi terbaik, mengikuti pedoman perundang-undangan dan kepentingan publik.

Lihat juga: Arti Hukum Administrasi.