Leninio

Apa itu Litter:

Pimping adalah praktik kriminal yang terdiri dari mengeksploitasi, merangsang, atau memfasilitasi pelacuran dalam bentuk atau aspek apa pun, baik mediasi langsung atau mencari keuntungan.

Jerawat termasuk tindakan yang bertujuan untuk memfasilitasi atau mempromosikan praktik tindakan libidisasi atau pelacuran orang lain, atau memanfaatkannya, yang merupakan masalah sosial yang serius.

Kejahatan mucikari tidak menghukum praktik pelacuran itu sendiri, tetapi semua perilaku yang mendorong, mendukung dan memfasilitasi praktik semacam itu, demi keuntungan atau secara profesional (secara hukum dikenal sebagai mucikari ).

Kejahatan ini dicantumkan dalam pasal 227 hingga 230 KUHP Brasil . Menurut hukum, hukumannya bisa bervariasi dari satu hingga tiga tahun penjara; jika pelanggaran dilakukan terhadap orang yang berusia di atas 14 dan di bawah 18 tahun, pengasingan dapat bervariasi antara dua dan lima tahun; namun, jika dilakukan diikuti dengan kekerasan atau ancaman, hukumannya bisa mencapai delapan tahun penjara.

Ketika ada mediasi dalam mucikari, ini disebut mucikari, yaitu, dibuat oleh orang yang dijuluki "mucikari", yang merupakan agen pelacur, yang bertanggung jawab untuk mengumpulkan sebagian dari keuntungan mereka dengan imbalan layanan iklan, perlindungan fisik, atau untuk menyediakan tempat di mana mereka dapat "melayani" pelanggan mereka.

Seorang wanita yang menjalankan rumah bordil hanya dikenal sebagai "wanita" atau "germo."

Hubungan mucikari-pelacur bisa kasar, didasarkan pada teknik intimidasi psikologis, manipulasi, kekuatan fisik dan agresi seksual untuk mengendalikan pelacur (atau program anak laki-laki).

Lihat juga: arti Pitcher.

Penyabunan dan bajingan

Ruffianisme terdiri dari model mucikari di mana seseorang hidup dengan cara "parasit" dengan mengorbankan keuntungan yang diperoleh dari pelacuran orang lain (pelacur atau anak lelaki program).

Individu-individu ini biasanya dikenal sebagai "germo" atau "germo" (ketika mereka perempuan).

Kejahatan ini diramalkan dalam pasal 230 KUHP Brasil, dengan hukuman penjara satu hingga empat tahun, ditambah pembayaran denda.

Lihat juga arti gigolo.