Status Sipil

Apa itu Status Perkawinan:

Status perkawinan, atau status perkawinan, adalah situasi seorang individu dalam kaitannya dengan perkawinan atau masyarakat suami-istri. Menurut hukum Brasil, hanya ada lima jenis status perkawinan, lajang, menikah, berpisah, bercerai, dan menjanda, istilah lainnya sebagai teman, dikumpulkan, dll. digunakan sehari-hari dan tidak memiliki nilai hukum.

Status perkawinan penting tidak hanya untuk tujuan informasi tetapi juga penting untuk mengisi dokumen untuk tujuan hukum seperti pernyataan, voucher dan sertifikat status perkawinan.

Ada juga serikat yang stabil, yang meskipun tidak dianggap sebagai jenis status sipil oleh hukum, adalah koeksistensi antara orang-orang yang tidak memiliki hambatan untuk menikah, tetapi karena alasan mereka sendiri, mereka tidak melakukannya. Serikat pekerja yang stabil diakui secara hukum, dan juga dianggap sebagai entitas keluarga, tetapi untuk mengisi dokumen atau sesuatu, orang tersebut dianggap lajang. Koeksistensi antara pria dan wanita yang dicegah untuk menikah disebut pergundikan.

Jenis Status Sipil

Lajang

Itu adalah orang yang belum pernah menikah, terlepas dari apakah dia memiliki hubungan yang stabil atau tidak.

Sudah menikah

Adalah individu yang memiliki ikatan matrimonial melalui pernikahan sipil, terlepas dari rezim properti yang diadopsi.

Dipisahkan

Itu adalah orang yang tidak tinggal bersama pasangannya, tetapi belum bercerai. Orang yang terpisah, dapat memerintahkan pemisahan peradilan, untuk mengakhiri tugas-tugas masyarakat suami-istri.

Bercerai

Itu adalah orang yang telah meratifikasi aplikasi Anda untuk perceraian melalui keadilan, atau perbuatan.

Duda janda

Ini adalah individu yang pasangannya telah wafat.