Dolo

Apa itu Dolo:

Dolo berarti penipuan, itikad buruk, permusuhan . Setiap tindakan yang dengannya, secara sadar, menyebabkan, mempertahankan, atau mengkonfirmasi kesalahan lainnya. Ini adalah keinginan untuk mendapatkan hasil pidana atau risiko memproduksinya.

Bertindak dengan tipu daya berarti seseorang bermaksud mencapai tujuan kriminal khusus untuk menyakiti orang lain. Dengan cara ini, orang ini tidak melakukan kejahatan karena pembelaan diri atau kebutuhan, karena diprovokasi oleh orang lain. Kejahatan kejahatan dilakukan oleh seseorang yang melakukannya secara sukarela. Dengan cara ini dimungkinkan untuk menegaskan bahwa penipuan bukan hanya praktik kejahatan, tetapi praktik kejahatan ini dengan tujuan sadar melakukan kejahatan tanpa orang yang dimaksud telah dipengaruhi atau dimotivasi oleh pihak ketiga.

Dengan demikian, unsur-unsur penipuan adalah: tujuan yang dengannya individu melakukan suatu tindakan tertentu; tekad untuk menentukan apakah tindakan itu dihasilkan oleh praktisi atau apakah itu hanya respons terhadap praktik kriminal sebelumnya yang mewajibkan mantan untuk bertindak membela diri; kepatuhan praktisi sesuai dengan penuntutan dan hukumannya, menurut bukti yang ditemukan.

Dolo juga identik dengan penipuan, penipuan, atau pengkhianatan. Dalam analisis hukum, niat individu untuk menghindari hukum, menipu tetangga untuk keuntungannya sendiri, melakukan penipuan. Misalnya, dalam menyusun kontrak atau mewujudkan bisnis.

Pembunuhan yang disengaja

Dolo adalah istilah yang banyak digunakan di bidang Hukum Pidana, karena tindakan atau sikap yang disengaja, yang dipraktikkan secara sadar, dapat mengakibatkan kejahatan. Pembunuhan ringan berarti bahwa individu yang melakukan pembunuhan dimaksudkan untuk membunuh (kesalahan langsung) atau mengambil risiko menyebabkan kematian (penipuan potensial).

Jika seorang pengemudi mabuk dan menyebabkan kecelakaan lalu lintas dengan kematian, ia dapat dihukum karena pembunuhan yang disengaja, tergantung pada fakta-fakta yang kembali kepadanya.