Kepunahan

Apa itu Kepunahan:

Kepunahan berarti efek kepunahan dan secara langsung berkaitan dengan biologi dan ekologi . Kepunahan adalah kematian, lenyapnya total beberapa spesies, seperti hewan, tumbuhan, dan dapat terjadi karena beberapa sebab, beberapa tak terelakkan dan yang lain dengan sebab tertentu.

Kepunahan adalah bagian normal dari proses evolusi, misalnya, ketika dinosaurus menghilang dari Bumi, yang disebut kepunahan massal. Ada juga beberapa peristiwa yang dapat menyebabkan kepunahan seperti erupsi, perubahan iklim yang tiba-tiba, dan saat ini, aktivitas manusia telah menjadi salah satu faktor yang paling merusak dari kepunahan hewan dan tumbuhan.

Periode transisi dari Mesozoikum ke Kenozoikum (amon, belemnit, dinosaurus, pterosaurus, ichthyosaurus, ichthyosaurus, cichlids dan karang primitif), transisi dari Paleozoik ke Mesozoikum (trilobita, plesiosaurus).

Transformasi lambat dari satu spesies hewan ke spesies lainnya (misalnya, seri equidae) tidak dianggap punah.

Penyebab Kepunahan

Penyebab utama kepunahan spesies termasuk perusakan habitat mereka, polusi, predator, dan kemudian spesies tersebut pada awalnya terancam atau dalam bahaya kepunahan sampai mereka punah.

Kepunahan dapat disebabkan oleh kemampuan yang tidak memadai untuk beradaptasi dengan kondisi lingkungan yang berbeda (variasi iklim, perpindahan oleh pesaing dalam makanan, pemusnahan oleh organisme lain atau oleh manusia).

Hewan dalam Kepunahan

Ada beberapa hewan yang dalam bahaya kepunahan, seperti guan, jaguar, elang, singa emas tamarin, kura-kura Amazon, macaw biru, dan banyak lainnya. Beberapa hewan yang telah punah adalah macaw merah, burung unta Arab, serigala Tasmania, harimau Persia, dan banyak lainnya.

Tanaman Punah

Beberapa tanaman juga beresiko punah, seperti andiroba, cedar, mahoni, kayu brazil, jacaranda, beberapa di antaranya sangat digunakan untuk pembuatan furnitur, yang berkontribusi pada kepunahan spesies.

Menghilangkan Hukuman

Dalam konteks hukum, kepunahan hukuman menunjukkan situasi di mana kemungkinan menghukum tindakan ilegal atau ilegal tertentu tidak lagi ada.

Penyebab-penyebab yang membenarkan kepunahan hukuman itu disebutkan dalam pasal 107 KUHP Brasil.