Penambahan Kontrak

Apa itu Penambahan Kontrak:

Menambahkan kontrak berarti menambahkan informasi ke kontrak tertentu, ketika perlu untuk memperbaiki atau mengklarifikasi klausa tertentu, atau melengkapi dengan data baru yang hilang dalam kontrak asli.

Penambahan kontrak adalah instrumen hukum yang digunakan untuk mengubah data baik dalam kontrak kerja, kontrak sewa, kontrak pembiayaan, perjanjian pembelian dan penjualan, antara lain. Istilah "adendum kontrak" dan "aditif kontrak" memiliki arti yang sama.

Secara umum, kontrak harus mencakup informasi berikut: data pribadi dari pihak-pihak yang mengadakan kontrak (individu atau badan perusahaan), informasi tentang apa yang telah disesuaikan dalam kontrak asli, jumlah klausa yang akan dimodifikasi dan masing-masing modifikasi, indikasi bahwa klausa lain tetap tidak berubah dan tanda tangan dari pihak yang berkontrak.

Untuk meresmikan penambahan kontrak, formalitas hukum yang sama diperlukan seperti kontrak asli, yaitu, untuk mendaftar dengan badan yang kompeten.

Tidak diantisipasi bahwa akan ada penambahan dalam kontrak yang tanggal kadaluwarsanya telah kedaluwarsa.