Penipuan

Apa itu Penipuan:

Penipuan adalah tindakan yang melanggar hukum dan tidak jujur, ditandai dengan pemalsuan produk, dokumen, merek dagang, dll. Tujuan penipuan adalah untuk menipu orang lain untuk memastikan keuntungan mereka sendiri atau orang lain.

Menurut hukum pidana, kejahatan penipuan terdiri atas tindakan ilegal menipu pihak ketiga dengan maksud untuk melukai mereka. Secara umum, seseorang yang melakukan tindakan curang dimaksudkan untuk mendapatkan keuntungan dari orang lain secara tidak adil.

Ada banyak jenis penipuan dalam inti kehidupan sehari-hari yang berbeda, dari yang paling sederhana hingga yang paling kompleks, seperti penipuan, penipuan web (yang melibatkan tindakan yang diambil dalam lingkungan online), penipuan identitas, antara lain.

Penghindaran pajak, misalnya, terjadi ketika tidak ada pemenuhan kewajiban pajak dari individu atau perusahaan, seperti pembayaran pajak wajib atau mendapatkan keuntungan publik yang tidak patut, misalnya.

Dalam arti kiasan kata itu, penipuan dapat digunakan untuk merujuk pada individu yang salah, yaitu, yang tidak melakukan tugasnya dan menipu orang lain.

Contoh: "Pegawai itu ternyata penipu besar . "

Asal kata penipuan adalah dalam bahasa Latin fraus, yang secara harfiah berarti "penipuan, " "kesalahan, " dan "menipu."

Lihat juga arti Kebohongan.

Sinonim dari fraude

  • Kudeta;
  • Galezia;
  • Tramoia;
  • Penipuan;
  • Canggung
  • Curang;
  • Membungkus;
  • Falcatrua;
  • Penipuan;
  • Plot;
  • Curang;
  • Pemalsuan;
  • Cemoohan
  • Lelucon;
  • Tipuan

Lihat juga arti Hoax.