FGTS

Apa itu FGTS:

FGTS adalah singkatan dari Dana Jaminan Jangka Layanan . Ini adalah setoran bulanan, sesuai dengan persentase 8% dari gaji karyawan, bahwa majikan wajib menyetor di rekening bank atas nama karyawan yang harus dibuka di Bank Tabungan Federal.

Tujuan FGTS adalah untuk membantu pekerja, jika diberhentikan, dalam hal pemutusan hubungan kerja, baik karena sakit parah atau bahkan bencana alam. FGTS tidak dikurangkan dari gaji karyawan tetapi kewajiban majikan.

FGTS dilembagakan pada tahun 1966 dan diatur oleh hukum federal. Awalnya, FGTS hanya ada sebagai bentuk keamanan kerja, yang disebut stabilitas, yaitu ketika karyawan menyelesaikan 10 tahun bekerja di perusahaan, tidak lagi dapat dipecat, kecuali karena alasan yang adil.

Mereka yang berhak mendapatkan FGTS adalah pekerja perkotaan dan pedesaan, melalui rezim CLT (Konsolidasi UU Ketenagakerjaan), pekerja tunggal, pekerja rumah tangga. Pekerja individu atau wiraswasta, yaitu orang yang tidak memiliki hubungan kerja, tidak berhak atas FGTS.