Tindakan politik

Apa itu UU Politik:

Tindakan politik berarti tindakan pemerintah, dan dipraktikkan oleh agen politik dalam pelaksanaan fungsi eksekutif, legislatif dan yudisial, sesuai dengan kompetensi yang ditetapkan dalam Konstitusi Brasil. Ini terkait langsung dengan kebebasan untuk merencanakan dan mengarahkan kegiatan publik, bukan menjadi tindakan yang terbatas pada Kekuatan atau organ. Inilah perbedaan utama antara tindakan politik dan tindakan administratif.

Tindakan administrasi ditentukan oleh Administrasi Publik dan diatur oleh Hukum Publik. Itu adalah tindakan hukum dan, dengan demikian, dimaksudkan untuk membentuk, memperoleh, memodifikasi, melindungi, menangguhkan atau membatalkan hak.

Menurut prinsip pemisahan kekuasaan, tindakan politik tidak bisa dikendalikan oleh pengadilan. Namun, dalam beberapa situasi sebagai pelanggaran terhadap hak individu atau kolektif, atau bahkan inkonstitusionalitas, ada kemungkinan kontrol peradilan.