CGC

Apa itu CGC:

CGC adalah singkatan dari Daftar Umum Wajib Pajak . CGC adalah daftar wajib yang dibuat oleh Departemen Keuangan (CGC / MF) pada tahun 1964 untuk mengidentifikasi semua badan hukum swasta yang beroperasi di negara tersebut, serta perusahaan yang memiliki domisili di luar negeri, dan memiliki modal yang diinvestasikan di negara tersebut.

Badan hukum adalah setiap entitas, asosiasi atau lembaga dengan tanggung jawab hukum dan otorisasi untuk beroperasi.

Setiap badan hukum memiliki kartu tempat nomor ditugaskan yang mengidentifikasi secara nasional. Kartu ini juga berisi informasi lain seperti jenis dan klasifikasi badan hukum, lokasinya, dan apakah memiliki lebih dari satu pendirian.

Pada Juli 1999, CGC digantikan oleh CNPJ (Catatan Nasional Badan Hukum). Akronimnya berubah, tetapi angkanya tetap sama.

Tujuan dari perubahan CGC menjadi CNPJ adalah untuk menyatukan prosedur pendaftaran perusahaan, yang sebelumnya dilakukan secara terpisah di Amerika, Kotamadya, Distrik Federal dan Uni, sehingga memfasilitasi penelitian dan kontrol oleh administrasi pajak dari bidang pemerintahan ini.