PGU

Apa itu PGU:

PGU adalah akronim yang sesuai dengan Registro General iconico, yang merupakan nomor registrasi SIM Nasional, atau SIM, yang dikeluarkan antara tahun 1891 dan 1994.

Rekam, secara tata bahasa adalah kata benda laki-laki, yang berarti token dengan latar belakang seseorang. Itu adalah nama yang digunakan untuk menyebut Surat Izin Mengemudi Nasional, yang merupakan dokumen resmi dan wajib untuk semua pengemudi kendaraan bermotor.

PGU juga merupakan akronim yang sesuai dengan Kantor Kejaksaan Agung . Kantor kejaksaan adalah kantor kejaksaan. Serikat pekerja adalah badan hukum yang diatur oleh hukum publik. Ini adalah entitas federal yang otonom, yang memiliki kompetensi administratif dan legislatif, ditentukan oleh konstitusi, dalam kaitannya dengan Negara, Kotamadya dan Distrik Federal.

Kantor Jaksa Agung, adalah sebuah badan yang menyatukan Jaksa Agung Serikat, yang merupakan agen pelaksana Kantor Jaksa Agung Federal, dalam badan-badan ini, Jaksa Serikat bertanggung jawab atas perwakilan mereka di hadapan berbagai organ Serikat. Peradilan tersebar di seluruh negeri.