Manajemen Real Estat

Apa itu Administrasi Publik:

Administrasi publik adalah konsep undang - undang yang menggambarkan sekumpulan agen, layanan, dan badan yang dilembagakan oleh Negara dengan tujuan mengelola area tertentu dari suatu masyarakat, seperti Pendidikan, Kesehatan, Budaya, dll. Administrasi publik juga mewakili serangkaian tindakan yang membentuk fungsi administratif .

Administrasi publik bertujuan untuk bekerja untuk kepentingan publik, dan untuk hak dan kepentingan warga negara yang diadministrasikannya. Dalam kebanyakan kasus, administrasi publik diselenggarakan untuk mengurangi proses birokrasi. Juga lazim memiliki desentralisasi administratif, dalam hal administrasi publik tidak langsung, yang berarti bahwa beberapa pemangku kepentingan dapat berpartisipasi secara efektif dalam pengelolaan layanan.

Seorang individu yang bekerja dalam administrasi publik dikenal sebagai manajer publik, dan memiliki tanggung jawab besar terhadap masyarakat dan negara, dan harus mengelola dan mengelola masalah publik, secara transparan dan etis, sesuai dengan norma hukum yang ditetapkan. Ketika seorang pejabat publik melakukan praktik ilegal terhadap prinsip-prinsip Administrasi Publik, ia dapat diadili karena ketidakwajaran administrasi, menurut Undang-Undang No. 8.429 tanggal 2 Juni 1992.

Administrasi publik di Brasil telah melalui tiga fase: fase patrimonialis (selama era Kekaisaran), birokrasi (di era Vargas) dan fase manajerial (fase paling baru sedang dilaksanakan).

Banyak orang memberikan tender ketika mereka ingin memegang posisi dalam administrasi publik.

Administrasi publik langsung dan tidak langsung

Administrasi publik dapat langsung atau tidak langsung. Administrasi publik langsung dilaksanakan oleh Kekuatan Uni, oleh Negara Bagian, Distrik Federal, dan Kotamadya. Badan-badan ini tidak memiliki kepribadian hukum mereka sendiri. Biaya yang melekat pada administrasi termasuk dalam anggaran publik dan terjadi dekonsentrasi administrasi, yang terdiri dari pendelegasian tugas.

Administrasi publik tidak langsung adalah pengalihan administrasi oleh Negara ke badan hukum lainnya, dan badan hukum ini dapat berupa yayasan, perusahaan publik, badan swasta, dll. Dalam hal ini terjadi desentralisasi administrasi, yaitu, tugas administrasi dipindahkan ke badan hukum lain.

Prinsip Administrasi Publik

Menurut pasal 37 Konstitusi Federal, prinsip - prinsip administrasi publik berikut ini diramalkan: legalitas, impersonalitas, moralitas, publisitas, efisiensi .

Lihat juga arti dari Eksonerasi.