Merampas

Apa itu Usurpar:

Merampas berarti merampas sesuatu secara tidak jujur, mengambilnya secara curang, menjalankan fungsi secara tidak patut, dan menggunakan akal-akalan untuk mendapat untung secara tidak patut.

Usurpar adalah kata kerja transitif langsung, ini adalah tindakan mengasumsikan pelaksanaan tuduhan penipuan atau penipuan. Misalnya: Pengacara mengambil alih fungsi hakim . Ini juga merupakan kata kerja transitif langsung dan tidak langsung: ambil dengan paksa, dapatkan untuk penipuan.

Perampas adalah orang yang mempraktekkan tindakan merampas, yaitu, penipuan, kecurangan, pemalsuan, perampasan tanah orang lain secara diam-diam, dari posisi yang tidak semestinya, barang-barang yang dengan hak bukan miliknya.

Perampasan adalah tindakan atau efek dari perebutan, yaitu, menipu, menipu, menipu, melukai. Perampasan dianggap sebagai kejahatan dan dikenakan denda atau hukuman penjara, dari satu hingga enam bulan, menurut KUHP, pasal 161.