Reboisasi

Apa itu Reboisasi:

Reboisasi adalah kegiatan atau tindakan lingkungan penanaman pohon dan vegetasi lainnya di area yang telah ditebangi, baik oleh kekuatan alami (misalnya kebakaran dan badai) atau oleh pengaruh manusia (pembakaran, konstruksi bendungan, mineral atau penebangan, dll.) .

Istilah reboisasi hanya dapat digunakan ketika tindakan menanam kembali, yaitu menanam lagi di tempat di mana sebelumnya ada vegetasi.

Salah satu tindakan reboisasi yang paling umum adalah aforestasi, suatu teknik yang terdiri dari penanaman pohon di daerah yang tidak memiliki vegetasi untuk waktu yang lama. Biasanya, praktik ini dilakukan di pusat-pusat kota besar, di mana tidak ada lagi "area hijau".

Penghijauan, sebagai alternatif penghijauan, meningkatkan kualitas udara, membantu kesejahteraan penduduk setempat, yang menderita dengan polusi yang konstan di kota-kota besar.

Kegiatan reboisasi sangat penting dalam proses "pemurnian udara" ini. Sejumlah besar pohon dan vegetasi, melalui fenomena fotosintesis, membantu menghilangkan karbon dioksida dari atmosfer, melepaskan lebih banyak oksigen dan mencegah intensifikasi efek rumah kaca di planet ini.

Reboisasi di Brasil

Di Brasil, Kode Hutan yang dibuat oleh Undang-Undang No. 4.771, tanggal 15 September 1965, menentukan undang-undang yang bertanggung jawab atas penghijauan dan penghijauan di wilayah Brasil, juga menentukan langkah-langkah hukuman karena tidak mematuhi undang-undang saat ini.

Wilayah Amazon, khususnya, adalah salah satu yang paling terkena dampak deforestasi dan kebakaran hutan. Tindakan reboisasi di zona ini didorong oleh kebijakan pemerintah dan LSM, yang berusaha membuat pemilik bisnis dan penebang sadar akan pentingnya reboisasi bagi lingkungan.