Pemberitahuan sebelumnya

Apa itu Pemberitahuan Sebelumnya:

Pemberitahuan di muka adalah komunikasi yang harus dilakukan oleh pemberi kerja kepada karyawan (atau sebaliknya), memberi tahu akhir kontrak kerja, dalam periode yang tepat waktu .

Pemberitahuan diperlukan saat pemecatan karyawan tidak memiliki alasan yang adil. Dengan kata lain, pengusaha harus berkomunikasi terlebih dahulu dengan keinginan untuk memasuki kembali perjanjian kerja dengan karyawannya. Skema ini menghindari kejutan dalam lingkungan kerja, memberi waktu bagi karyawan untuk mendapatkan pekerjaan lain, atau bagi majikan untuk mencari orang baru yang dapat mengisi pekerjaan yang akan ditinggalkan.

Undang-undang ketenagakerjaan mensyaratkan bahwa pemberitahuan harus diberikan antara 30 dan 90 hari sebelum meninggalkan perusahaan, tergantung pada lama layanan karyawan. Undang-undang yang mengatur aturan pemberitahuan adalah 12.506, tanggal 13 Oktober 2011 .

Jika pemberitahuan tidak diberikan, pemberi kerja atau karyawan (tergantung pada kasusnya) harus mengganti pihak yang telah dikompromikan. Contoh : Jika karyawan tidak menyelesaikan periode kerja dengan pemberitahuan, ia harus membayar kepada majikan untuk saat ketidakhadiran ini.

Pemberitahuan sebelumnya berhasil

Seorang karyawan yang menerima pemberitahuan tertulis sebelumnya dari pemberi kerja harus tetap di kantor di dalam perusahaan pada batas waktu berakhirnya pemberitahuan. Jika karyawan tidak menyelesaikan periode kerja ini, ia harus membayar kompensasi kepada majikan atau ia tidak akan menerima bulan layanan terakhir.

Pemberitahuan di muka ganti rugi

Pemberitahuan uang muka diatur ketika tidak ada pemberitahuan sebelumnya, karyawan atau majikan (tergantung pada siapa yang bertanggung jawab atas kurangnya komunikasi di muka), harus membayar jumlah yang sesuai dengan periode bangunan pemberitahuan bekerja, setidaknya 30 hari dan maksimal 90 hari.

Pemberitahuan proporsional sebelumnya

Menurut UU Pemberitahuan Sebelum yang baru (UU No. 12.506 / 11), dalam kasus pemecatan tanpa alasan yang adil, pemberitahuan sebelumnya harus sebanding dengan tahun-tahun pelayanan.

Misalnya, jika seseorang bekerja hingga 1 tahun di sebuah perusahaan, pemberitahuan tetap ada selama 30 hari. Namun, untuk setiap tahun layanan tambahan akan ditambahkan bangunan pemberitahuan 3 hari . Namun, periode maksimum tidak boleh lebih dari 90 hari.

Lihat juga arti dari Pemutusan Kontrak dan Konsolidasi Hukum Perburuhan.