Ex positis

Apa itu Expositis:

Ex positis adalah ekspresi dari bahasa Latin yang berarti " dari apa yang telah ditetapkan ", " dari hal-hal yang sudah mapan " atau " yang telah diselesaikan ".

Ini adalah ungkapan yang digunakan terutama di arena hukum, sebagai ungkapan konklusif setelah presentasi serangkaian argumen.

Dalam sebuah teks yang berkaitan dengan putusan prosedural, misalnya, setelah presentasi argumen pembelaan atau penuntutan pada kasus tertentu, ungkapan ex positis menentukan bahwa "dengan demikian diungkapkan", "dengan demikian dijelaskan" atau "apa yang direvisi" dan disajikan ".

Ada variasi ekspresi ex positis, tergantung pada penyebab atau konteksnya. Contoh : " ex positis et ipso facti " (yang berarti setara dengan "apa yang diungkapkan adalah fakta").