Narkotika

Apa itu Narkotika:

Narkotika dapat menjadi zat alami atau sintetis yang menyebabkan perubahan fisik dan psikis pada orang yang mengonsumsinya, selain ketergantungan kimia dan psikologis.

Untuk mengklasifikasikan suatu zat sebagai narkotika, obat tersebut harus menyebabkan efek samping mati rasa, mabuk, atau segala jenis gangguan psikosensorik. Menurut UU No. 11.343, tanggal 23 Agustus 2006, setiap zat atau produk yang dapat menyebabkan ketergantungan kimia atau psikologis juga diklasifikasikan sebagai narkotika.

Narkotika juga populer disebut narkoba atau narkotika, dan sering dikaitkan secara eksklusif dengan zat yang dilarang untuk dikonsumsi. Namun, narkotika bisa ilegal dan sah, yaitu yang diizinkan oleh hukum untuk konsumsi dan pemasaran gratis. Rokok, minuman beralkohol dan beberapa obat-obatan adalah contoh dari narkotika resmi.

Pelajari lebih lanjut tentang arti Obat.

Secara umum, narkotika sangat membuat ketagihan dan berbahaya. Tanggungan zat-zat ini (juga disebut pecandu narkoba) dapat mati karena overdosis karena penggunaan narkoba yang berlebihan.

Jenis-jenis narkotika

Ada banyak jenis obat, dari yang alami (ditemukan di alam) hingga sintetis (diproduksi oleh manusia):

  • Narkotika alami : mereka terutama diproduksi melalui tanaman, seperti ganja ( Cannabis sativa );
  • Obat semi-sintetik : obat ini diekstraksi dari alam, tetapi melewati proses kimia di laboratorium untuk intensifikasi efeknya. Contoh: crack, kokain, heroin dan sebagainya.
  • Narkotika sintetis : diproduksi secara eksklusif di laboratorium kimia. Contoh: LSD, Ekstasi, Metamfetamin, dll.