Hibah Negara

Apa itu Hibah Negara:

Subsidi negara adalah bantuan keuangan yang ditawarkan oleh Negara Bangsa, baik sebagai bentuk insentif, sponsor atau bantuan biaya.

Hibah negara diberikan kepada lembaga publik atau swasta yang membutuhkan bantuan untuk menutupi pengeluaran dan biaya. Hibah ini dapat dibagi lagi menjadi dua kategori: hibah sosial dan hibah ekonomi, sebagaimana ditetapkan oleh hukum.

Namun, sebagaimana ditentukan dalam Undang-Undang Federal No. 4.320 pada 17 Maret 1964, hanya lembaga kesejahteraan dan nirlaba yang memiliki hak untuk mengakses manfaat ini.

"Paragraf 3. Subsidi, untuk keperluan undang-undang ini, akan dianggap sebagai transfer yang dimaksudkan untuk menutup biaya pengeluaran entitas penerima, dengan membedakan diri mereka sebagai:

I - subsidi sosial, yang ditujukan untuk lembaga publik atau swasta yang bersifat amal atau budaya, bukan untuk keuntungan;

II - subsidi ekonomi, yang diperuntukkan bagi perusahaan publik atau swasta dengan karakter industri, komersial, pertanian atau penggembalaan ".

Undang-undang lebih lanjut menyatakan bahwa hanya lembaga yang dinilai memiliki kondisi operasi yang memuaskan akan berhak menerima hibah.

Lihat juga arti dari Grant.