Hukuman mati

Apa itu Hukuman Mati:

Hukuman mati adalah jenis hukuman pidana yang diberikan dan diatur sesuai dengan hukum dan sistem hukum di wilayah di mana ia diterapkan.

Juga dikenal sebagai hukuman mati, hukuman ini digunakan oleh berbagai masyarakat sepanjang sejarah umat manusia.

Istilah "modal" berasal dari bahasa Latin capitalis, yang berarti "merujuk pada kepala" dalam terjemahan literal. Dalam hal ini, kata tersebut merupakan singgungan terhadap tindakan pemenggalan kepala, metode pelaksanaan hukuman mati yang cukup umum di Abad Pertengahan, terutama.

Mungkin ada beberapa alasan untuk memimpin seseorang dijatuhi hukuman mati, sesuai dengan konstitusi dan undang-undang yang berlaku di tempat di mana ia dieksekusi. Kasus-kasus pembunuhan, perzinaan, pemerkosaan, homoseksualitas, kemurtadan dan spionase adalah beberapa contoh kejahatan yang pernah atau pernah dianggap sebagai modal.

Temukan arti Kemurtadan.

Saat ini, penerapan hukuman mati sebagai metode hukuman adalah subjek perdebatan besar di antara komunitas internasional, terutama antara negara-negara yang mempraktikkan tindakan ini dan organisasi hak asasi manusia.

Menurut Amnesty International, hukuman mati melanggar salah satu hak utama yang diatur dalam Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia: Kehidupan.

Faktor lain yang menimbulkan pertanyaan tentang validitas hukuman mati adalah sistem hukum, yang, yang dibuat dari keputusan manusia, mungkin bertanggung jawab atas kesalahan, yang mengarah pada kematian orang yang mungkin tidak bersalah, misalnya.

Hukuman mati di Brasil

Kematian sebagai hukuman untuk kejahatan umum tidak diatur dalam Konstitusi Brasil, kecuali untuk beberapa kejahatan militer yang dilakukan selama periode perang, menurut KUHP Militer.

Paragraf ke-5 XLVII dari Konstitusi Federal: tidak akan ada hukuman: a) kematian, kecuali dalam hal perang yang dinyatakan, sesuai dengan seni. 84, XIX.

Dalam hal ini, kata artikel 84, butir XIX:

"XIX - menyatakan perang dalam kasus agresi asing, disahkan oleh Kongres Nasional atau disahkan olehnya, ketika itu terjadi dalam interval antara sesi legislatif, dan, dalam kondisi yang sama, dekrit, secara total atau sebagian, mobilisasi nasional . "

Di bawah hukum sipil, hukuman mati terakhir di Brasil terjadi pada 28 April 1876 (abad kesembilan belas), di kota Pilar, di provinsi Alagoas.

Budak yang dikenal sebagai "Francisco Negro" dituduh secara brutal membunuh pasangan penting di kota itu, dan sebagai akibatnya, dijatuhi hukuman gantung oleh Pengadilan Sipil.

Hukuman mati di dunia

Di tingkat internasional, hukuman mati ditolak oleh semua organisasi yang membela hak asasi manusia, tetapi terus menjadi praktik standar di banyak negara.

Bahkan negara-negara demokratis seperti Amerika Serikat, misalnya, mengadopsi hukuman mati (di beberapa negara mereka) sebagai hukuman untuk kejahatan tertentu (sebagaimana ditetapkan dalam konstitusi negara).

Negara-negara yang memiliki hukuman mati

Di antara negara-negara di mana hukuman mati diijinkan oleh hukum dan dipraktikkan sebagai hukuman untuk "kejahatan biasa" atau "kejahatan sipil", berikut ini menonjol:

  • Amerika Serikat (beberapa negara bagian) - Gantung, injeksi mematikan, menembak dan lainnya
  • Afghanistan - Gantung dan tembak
  • Arab Saudi - Pemenggalan kepala dan rajam
  • Bangladesh - Gantung dan tembak
  • Belarus - menembak
  • Botswana - Gantung dan lainnya
  • China (kecuali Makau dan Hong Kong) - Penembakan dan injeksi mematikan
  • Korea Utara - Gantung dan tembak
  • Uni Emirat Arab - Tembakan dan rajam
  • Ethiopia - Fuzilamento
  • Mesir - Gantung
  • Gambia - Gantung dan tembak
  • Guinea Ekuatorial - Gantung dan tembak
  • Yaman - Ditembak dan dilempari batu
  • India - Gantung dan tembak
  • Indonesia - Tembakan dan rajam
  • Iran - Ditembak, dipancung, dirajam, dilempari batu, dan lainnya
  • Irak - Gantung dan tembak
  • Jepang - Gantung
  • Jordan - Hanging
  • Lebanon - Gantung dan tembak
  • Libya - Fuzilamento
  • Malaysia - Gantung
  • Nigeria - Menembak, menggantung dan merajam
  • Oman - Gantung dan tembak
  • Pakistan - Gantung dan tembak
  • Saint Kitts dan Nevis - Hanging
  • Suriah - Gantung dan tembak
  • Somalia - Fuzilamento
  • Sudan - Rajam dan Lainnya
  • Sudan Selatan - Gantung
  • Thailand - Injeksi mematikan
  • Taiwan - Lethal injection and firing
  • Vietnam - Suntikan ditembak dan mematikan

Ada negara-negara lain dengan hukuman mati yang diatur dalam undang-undang pidana mereka, tetapi mereka jarang dilakukan.

Lihat juga: arti Eutanasia.