Hukum Administrasi

Apa itu Hukum Administrasi:

Hukum Administratif adalah cabang hukum publik yang bertanggung jawab untuk membimbing dan mendisiplinkan anggota dan tindakan fungsi administrasi publik.

Dalam hal ini, termasuk dalam badan-badan Hukum Administratif, lembaga, agen dan entitas lain milik Administrasi Publik, yang bertanggung jawab untuk menangani masalah-masalah kepentingan umum dan Negara.

Sebagai aturan, fungsi administrasi dilakukan oleh cabang eksekutif, tetapi mereka juga dapat diterapkan oleh peradilan dan legislatif dalam kasus-kasus yang tidak biasa.

Hukum Administratif, sebagai bagian dari hukum publik, mewakili kedaulatan kepentingan kolektif ( prinsip kolektivitas ) atas apa yang bersifat pribadi atau individu. Namun, supremasi ini hanya diterima jika kepentingan publik terpenuhi.

Pelajari lebih lanjut tentang arti Hukum.

Mereka yang tertarik untuk mengambil bagian dalam tender publik untuk mengejar karir di Administrasi Publik harus memiliki pengetahuan yang mendalam tentang sumber, norma dan prinsip-prinsip Hukum Administrasi.

Prinsip Hukum Administrasi

Menurut pasal 37 Konstitusi Federal 1988, adalah prinsip dasar Hukum Administrasi:

  • Legalitas: Administrasi Publik seharusnya hanya melaksanakan apa yang diatur oleh undang-undang;
  • Impersonalitas: perlakuan yang sama di hadapan Negara di antara semua yang dikelola, tanpa perbedaan, diskriminasi, manfaat atau keanehan tertentu;
  • Moralitas: semua tindakan dan proses Administrasi Publik harus didasarkan pada parameter etika dan moral;
  • Publisitas: semua tindakan dan proses harus dikembangkan dengan transparansi total, karena mereka diperlakukan sebagai entitas publik;
  • Efisiensi: membutuhkan layanan publik dan layanan berfungsi dengan memuaskan, memenuhi kebutuhan masyarakat.

Harus ditekankan bahwa prinsip efisiensi dimasukkan dalam Undang-Undang Administrasi sejak Reformasi Administratif yang disampaikan oleh Amandemen Konstitusi No. 19/98.

Untuk melaksanakan kegiatannya, Hukum Administratif memberikan kekuatan tertentu dari Administrasi Publik, seperti kebijaksanaan, hierarki, disiplin, normatif dan polisi.